" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh kita pakai kartu kredit ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 1 december 2014 08 :30  " , "  99 . 906 views  n " , " n " , " n " , " n " , " apa yang anda sebut memang ada benar , bahwa di zaman yang sudah canggih dan modern ini , buat bagi kita khuhusnya yang tinggal di kota atau di negara - negara maju , memang agak sulit untuk hidup tanpa kartu kredit . " , " hal itu karena sistem bayar dengan guna uang tunai bagaimana dalam belanja konvensional sudah mulai tinggal . bayar di bagai tempat , seperti di pusat belanja , lebih sering guna sistem kartu kredit . masuk salah satu untuk inap di hotel dan mes tiket terbang . " , " yang pertama sekali belum kita bicara tenang hukum belanja dengan kartu kredit , kita harus tahu dulu duduk masalah dan prinsip dasar . ada beberapa hal penting yang harus kita tahu , antara lain : " , " kalau kita telaah cara dalam , pada dasar ketika kita belanja dengan guna kartu kredit , kita laku jual - beli cara hutang . maksud , kita tidak bayar belanja kita , tetapi kita suruh pihak tiga untuk bayar belanja kita . pihak tiga sini tidak lain adalah usaha yang terbit kartu kredit kita . " , " tentu cara belanja seperti ini beda dengan yang umum kita laku hari - hari di pasar - pasar tradisional , mana kita biasa bayar belanja cara tunai . u00a0 bayar ini lebih sering guna uang kertas , tetapi bisa juga guna kartu debit ( atm ) , mana kita bayar dengan uang tabung kita yang simpan di bank . " , " dengan kartu kredit , benar kita hutang . dan istilah kredit pada hakikat makna hutang . mungkin harus istilah ganti jadi kartu hutang . " , " dalam syariat islam , khusus fiqih muamalah , hukum belanja atau jual - beli dengan cara hutang memang kenan dan tidak larang . " , " namun hutang kita ini bukan kepada jual atau milik barang , tetapi kita hutang jumlah uang kepada pihak tiga , yaitu usaha yang terbit kartu kredit . " , " ketika kita gesek kartu kredit saat belanja , yang jadi sungguh adalah kita pinjam uang pihak tiga ini untuk bayar belanja kita . pihak jual barang sendiri benar tidak pernah beri piutang kepada kita , sebab cara langsung pihak tiga akan langsung bayar belanja kita cara tunai . " , " dalam pandang syariat islam , hukum pinjam pinjam uang pada dasar benar dan boleh . tentu saja lama tidak langgar tentu syariah . " , " yang jadi masalah dari bayar guna jasa pihak tiga ini adalah dalam masalah kompensasi bunga atas hutang uang . " , " meski ada ragam tentu yang saling beda antara satu usaha dengan usah lain , namun cara prinsip bahwa tiap hutang itu harus ada kompensasi , upa bunga pinjam . " , " asal tahu saja , bahwa bunga kartu kredit adalah bunga yang tinggi di dunia , yaitu sekitar 2 hingga 3 persen per bulan . jadi kalau konversi dengan tahun , maka bunga kartu kredit itu tara dengan 30 hingga 40 per tahun . besar sekali bukan ? " , " dan dari sudut pandang hukum syariah , justru sin letak titik masalah . bunga uang pinjam itu haram , baik sedikit atau besar . kalau bunga sedikit saja sudah haram , apalagi bila bunga besar , tentu jauh lebih haram lagi . " , " yang jadi belanja guna kartu kredit ini halal atau haram adalah ' illat ada bunga atas pinjam . bila hutang kepada pihak tiga itu harus ada bunga , jelas hukum haram . sedang bila tidak pakai bunga , maka sungguh ' illat haram pun tidak ada , alias halal hukum . " , " yang jadi tanya adalah , mana ada usaha yang terbit kartu kredit dan beri pinjam juta - juta , tetapi tidak mau tarik bunga dari klien ? justru inti dari bisnis kartu kredit adalah bagaimana bisa tarik bunga . kalau perlu , bunga bisa bunga lagi dan lagi . " , " logika dasar , ketika kita hutang dan sudah bayar lunas hutang itu , maka selesai urus kita dengan pihak yang beri hutang . " , " tetapi yang jadi prinsip dasar dari bisnis ini adalah bagaimana agar tiap klien ini tagih untuk terus hutang dan hutang , tanpa henti dan tanpa hitung banyak . " , " banyak sekali tawar untuk belanja dengan guna kartu kredit , salah satu adalah tawar diskon yang amat giur . " , " sebut misal asli harga barang 5 juta , tetapi kalau bayar pakai kartu kredit tentu bisa dapat potong hingga 40 . jadi discountnya sampai dua juta . giur , bukan ? " , " contoh lain yang benar - benar jadi dan saya alami sendiri . ketika beli tiket pesawat ke cairo , saya dapat di situs salah satu maskapai harga yang murah , yaitu hanya 800 usd . cuma saya harus bayar pakai kartu kredit . hubung saya tidak punya kartu kredit , maka saya datang langsung kantor wakil maskapai itu . maksud saya mau bayar tunai pakai uang dolar . " , " nyata harga tiket di kantor wakil itu beda dengan di situs , mereka minta untuk nomor terbang yang sama 1 . 200 usd . lebih mahal 400 usd atau lebih dari 4 juta rupiah . saya argumentasi bahwa saya sudah pesan di situs mereka lengkap dengan kode mesan . namun tugas di kantor itu bilang , memang para tumpang lebih anjur untuk bayar pakai kartu kredit saja ketimbang bayar pakai uang tunai . selisih sampai empat juta lebih . " , " bagaimana orang tidak hijrah ke kartu kredit kalau begini cara ? " , " oleh karena itu strategi yang main adalah boleh klien untuk hutang lagi , meski hutang yang belum belum bayar lunas . bagaimana kita tahu bahwa tiap jenis kartu kredit ada limit , misal 5 juta per bulan . arti dalam bulan , pegang kartu kredit hanya bisa belanja maksimal 5 juta saja . lebih dari itu sebut dengan over limit . " , " ada over limit ini harus manfaat , yaitu untuk batas klien agar tidak lebih dalam belanja lebih mampu dalam bayar . sayang , dalam tagih bulan sebut bahwa klien tidak harus lunas semua hutang yang 5 juta itu . cukup bayar 5 saja , maka untuk ikut sudah boleh hutang lagi besar 5 juta . " , " maka hutang jadi makin besar , karena hutang yang belum tidak harus lunas seluruh . kalau pada bulan - bulan ikut , klien itu hanya bayar cicil minimal saja , lalu dia terus terus belanja sampai mentok ke limit atas , maka dalam waktu singkat hutang akan makin tambah , dan bunga pun akan jadi kali - kali lipat jumlah . " , " sin jadi apa yang orang sebut dengan bunga bunga . " , " belanja guna kartu kredit bisa saja hukum haram , kalau sampai harus bayar bunga , tetapi kalau bisa hindar dari bunga , maka ' illat keharamanya tidak ada dan hukum kembali ke hukum asal , yaitu halal . " , " namun karena yang jadi umum dalam prakten hari - hari ketika masyarakat guna kartu kredit selalu kena bunga yang ribawi , maka kita sebut saja bahwa hukum guna kartu kredit ini asal adalah haram . u00a0 " , " alas , karena dari hampir semua kasus yang selalu jadi , nyata hampir tiap guna kartu kredit pasti akan kena bunga . sebab umum mereka giur untuk hutang dan tidak usaha untuk lunas segera , sehingga lewat dari tanggal jatuh tempo . " , " namun kalau klien guna kartu kredit dengan hati - hati , begitu jatuh tanggal tagih dia segera lunas 100 semua hutang , maka umum usaha yang keluar kartu kredit tidak kena bunga apa alias tanpa bunga . " , " syarat , bayar lunas 100 segera telah tanggal tagih dan belum tanggal jatuh tempo . " , " sebagimana kita tahu bahwa ada istilah tanggal tagih dan tanggal jatuh tempo . tanggal tagih adalah tanggal mana tagih lama 1 bulan akhir cetak dan kirim kepada klien . sedang tanggal jatuh tempo adalah batas waktu bayar tagih kartu kredit . tanggal tagih dan tanggal jatuh tempo biasa milik selisih waktu antara 10 hingga 20 hari . " , " maka agar kita tidak bawa dengan traksaksi ribawi yang rupa dosa besar , kalau tetap harus pakai kartu kredit dalam belanja , maka bayar semua hutang tanpa kecuali tiap datang tagih . usaha jangan sampai ada hutang yang endap lewat tanggal jatuh tempo . " , " sebab lalai ini otomatis lahir hutang bunga . dan sekaligus juga buka pintu dosa besar , yaitu riba nasi ' ah , yang dosa sama dengan zina sama ibu kandung sendiri . hal itu ingat oleh rasulullah saw dalam salah satu sabda : " , " r n " , " ( hr . ibnu majah dan al - hakim ) " , " moga kita selalu lindung allah swt dari dosa - dosa yang tidak kita tahu dan dosa - dosa yang kita tahu . dan moga allah swt selalu tambah ilmu kita , khusus ilmu tentang halal haram dalam muamalat . amien . "
